Sugeng Rawuh

Gubuk Cerita

Senin, 05 November 2012

HUDUD

BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari, sudah tentu manusia berhubungan antara satu dengan lainnya. Setiap orang mempunyai bermacam-macam kepentingan, misalnya kepentingan rohani, kehormatan, kemerdekaan dan lainnya. Adakalanya kepentingan tersebut bertentangan antara satu dan lainnya. Oleh sebab itu, perlu diadakan hukum-hukum atau aturan-aturan yang membatasi hak dan kewajiban masing-masing agar tidak bercampur. Kalau aturan ditiadakan dalam masyarakat, tentunya setiap orang akan bertindak sesuai nafsunya. Salah satu hukum atau aturan yang akan dipaparkan oleh pemakalah adalah tentang hudud dan hikmahnya. Semoga dapat bermanfaat fiddunya wal akhiroh.  Amiin...
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hudud
Hudud adalah bentuk jamak dari had. Pengertian menurut bahasa adalah beberapa batas atau dinding. Dalam istilah syara’ berarti nama salah satu kejahatan (jarimah), yang mengenai harta benda orang, dan lain-lainnya. Hukumannya dinamakan juga hukuman hudud untuk semua tindak pidana, dan disebut hukuman had untuk salah satu tindak pidananya. Hukuman hudud berlainan, sesuai dengan jenis tindak pidananya. Menurut hukum Islam, kalimah hudud berasal antara lain dari firman Allah:[1]
,,,ومن يتعد حدود الله فأولئك هم الظالمون
                      
Artinya:
“Dan barang siapa yang melanggar hudud (hukum-hukum Allah), maka mereka adalah orang aniaya.”
(Q.S. Al-Baqarah: 229)

B. Macam-macam Tindak Pidana Hudud
1.      Zina
            Zina adalah melakukan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri, atau diluar nikah. Zina termasuk perbuatan keji dan sesat yang dilarang oleh Allah SWT, biasanya dilakukan oleh orang yang lemah imannya.
            Islam melarang perbuatan zina karena selain dapat merugikan orang lain, juga dapat menyebabkan keturunan yang tidak jelas, baik dari pihak pelaku maupun korbannya. Allah SWT bersabda:[2]

و لا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة وساء سبيلا
Artinya:
“dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.”
(Q.S. Al-Isra’: 32)

Macam-macam Zina:
a.       Zina muhshan yaitu bagi orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah campur dengan jalan yang sah (nikah).
Hukuman (had) bagi muhshan adalah rajam atau dilempar dengan batu sampai mati. Hukuman tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapat keterangan dari empat saksi, selain dari pengakuan pelakunya sendiri.
b.      Zina ghoiru muhshan yaitu zinanya orang yang belum pernah menikah, seperti gadis dengan perjaka.
Hukumannya adalah dijilid (dicambuk sebanyak 100 kali) dan diasingkan ke daerah terpencil selama satu tahun. Adapun dalil bagi zina ghoiru muhshan adalah firman Allah yang berbunyi:[3]
الزانية والزانى فاجلدوا كل واحد منهما ماءة جلدة
                   Artinya:
                   “perempuan yang berzina dan laki-laki pezina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali deraan.”
(Q.S. An-Nuur: 2)
2.      Qodhaf
     Menurut bahasa, qodhaf artinya melempar. Sedangkan menurut istilah artinya melempar tuduhan berbuat zina kepada orang lain. Jika seseorang menuduh zina kepada orang lain dan tuduhannya tersebut tidak disertai bukti yang kuat maka penuduhnya dikenai hukuman qodhaf.
     Menuduh orang lain berbuat zina, dengan tanpa bukti yang kuat sama artinya dengan memfitnah. Jadi qodhaf hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah SWT:
إن الذين يرمون المحصنات الغافلات المؤمنات لعنوا فى الدنيا والاخرة ولهم عذاب عظيم
Artinya:
“sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah (dari perbuatan keji) lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat d dunia dan di akhirat, dan bagi mereka adzab yang besar.” (Q.S. An-Nuur: 22)
     Bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina , dan tuduhannya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan maka ia harus dikenai hukuman dera sebanyak 80 kali. Berdasarkan firman Allah SWT yang berarti:
“dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq.” (Q.S. An-Nuur: 4)
     Jika seorang hamba sahaya menuduh berbuat zina, dan tidak menyertai bukti-bukti yang kuat, maka hukumannya adalah 40 kali cambukan.
     Hukuman qodhaf bagi penuduh zina tanpa bukti dapat gugur apabila ia mampu menghadirkan empat saksi; pihak tertuduh memaafkan perbuatannya; dan bagi suami yang menuduh istrinya berbuat zina, dapat gugur hukumannya bila mampu menghadirkan empat saksi atau dengan berani bersumpah atas nama Allah sebanyak empat kali.
3.      Minuman Keras
     Miras adalah minuman yang memabukkan seperti arak dan sebagainya. Hukumnya haram, dan bagi pelakunya adalah dosa besar.
“hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum arak, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu dapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah: 90)
     Meminum barang haram walaupun tidak sampai memabukkan, hukumnya tetap haram. Tidak hanya peminumnya yang mendapat dosa besar akan tetapi juga bagi pembuat, pengedar, peracik, dan bagi siapa saja yang ikut andil beredarnya barang haram tersebut.
     Hukuman bagi orang yang minum miras, wajib didera empat puluh kali, apabila ada dua orang saksi laki-laki, atau dia mengaku sendiri.
4.      Mencuri
     Mencuri artinya mengambil barang atau sesuatu milik orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya dengan maksud untuk memiliki. Mencuri adalah dosa besar dan dilaknat oleh Allah SWT.
    Perbuatan mencuri sangat merugikan orang lain. Oleh sebab itu, pelakunya harus dapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Berdasar firman Allah:
والسارق والسارقة فاقطعوا ايدهما
    Berdasarkan ayat di atas, Imam Syafi’i dan Imam Malik sepakat untuk merinci hukuman bagi pencuri, yaitu:
a.       Jika mencuri untuk yang pertama kali maka dipotong tangan kanannya.
b.      Jika mencuri untuk kedua kalinya maka dipotong kaki kirinya.
c.       Jika mencuri untuk ketiga kalinya maka dipotong tangan kirinya.
d.      Jikamencuri untuk keempat kalinya maka dipotong kaki kanannya.
e.       Jika mencuri untuk kelima dan seterusnya, maka harus dita’zir dan dipenjarakan sampai ia bertaubat.

5.      Bughah
           Menurut bahasa artinya mencari atau melampaui. Sedangkan menurut istilah adalah pembangkangan atau tindakan separatis terhadap pemerintahan yang sah.
           Kaum bughah yang boleh diperangi apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
a.       Apabila mereka mempunyai kekuatan hingga berani melawan pemerintah (imam yang adil).
b.      Mereka telah keluar dari kekuasaan pemerintahan hingga dalam pemerintahan itu mereka membentuk pula pemerintahan lain dan mengangkat pula seorang pemimpin.
c.       Terdapat kekeliruan paham sehingga mereka beranggapan bahwa mereka tidak boleh keluar dari kuasa pemimpin pemerintahan.
d.      Setelah diajak berunding dengan bijaksana tetapi masih membangkang.
e.       Apabila mereka telah melakukan kekacauan dalam negeri, seperti membakar, membunuh dan sebagainya.

Apabila pemberontakan telah terjadi, langkah pertama adalah mengajak kedua golongan itu untuk berdamai saja, yaitu golongan yang diserang dan yang menyerang, terutama tokoh-tokohnya(pemimpinnya). Apabila para pelaku bughoh masih membangkang maka tindakan yang harus dilakukan adalah memeranginya, kemudian jika telah tertangkap harus diadili di muka umum untuk dimintai pertanggungjawabannya.

c.       Hikmah hudud
1.      Zina
-          Menjaga kesucian dan harga diri
-          Terpeliharanya keturunan yang sah dan jelas
-          Terjaga dari penyakit-penyakit kotor dan berbahaya
2.      Qodhaf
-          membuat orang tidak sembarangan menuduh orang lain
-          dapat menjaga nama baik seseorang dari tuduhan dan fitnah yang kejam
3.      Minuman Keras
-          agar terhindar dari penyakit yang dapat mengganggu kesehatan fisik maupun mental
-          agar tidak mengganggu ketenangan orang lain
4.      Mencuri
-          harta orang lain dapat terjaga
-          turut mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan tentram
5.      Bughah
-          terciptanya situasi dan klondisi negara yang aman
-          hilangnya rasa takut dan was-was masyarakat
-          terjadinya persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa[4]






BAB III
KESIMPULAN
   Hudud adalah nama salah satu kejahatan (jarimah), yang mengenai harta benda orang, dan lain-lainnya.

Macam-macam Tindak Pidana Hudud
1.      Zina
2.      Qodhaf
3.      Minuman keras
4.      Mencuri
5.      Bughoh

Hikmah adanya hudud adalah agar terciptanya hidup yang aman, nyaman, tentram.



Daftar Pustaka
-          As’ad, Mahrus. 2005. Memahami Fiqh Madrasah Aliyah Kelas 2. Bandung: CV. Armico.
-          Mas’ud, Ibnu. 2007. Fiqh Madzhab Syafi’i. Bandung: CV Pustaka Setia.
-          Rasjid, Sulaiman. 1954. Fiqih Islam. Jakarta: Attahiriyah.




[1] Mas’ud, Ibnu. Fiqh Madzhab Syafi’i. Bandung: CV Pustaka Setia. 2007. Hal: 479

[2] Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam. Jakarta: Attahiriyah. 1954. Hal:412
[3] As’ad, Mahrus. Memahami Fiqh Madrasah Aliyah Kelas 2. Bandung: CV. Armico. 2005. Hal: 27

[4] As’ad, Mahrus. Memahami Fiqh Madrasah Aliyah Kelas 2. Bandung: CV. Armico. 2005. Hal: 28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar