BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari, sudah tentu manusia berhubungan antara
satu dengan lainnya. Setiap orang mempunyai bermacam-macam kepentingan,
misalnya kepentingan rohani, kehormatan, kemerdekaan dan lainnya. Adakalanya
kepentingan tersebut bertentangan antara satu dan lainnya. Oleh sebab itu,
perlu diadakan hukum-hukum atau aturan-aturan yang membatasi hak dan kewajiban
masing-masing agar tidak bercampur. Kalau aturan ditiadakan dalam masyarakat,
tentunya setiap orang akan bertindak sesuai nafsunya. Salah satu hukum atau
aturan yang akan dipaparkan oleh pemakalah adalah tentang hudud dan hikmahnya.
Semoga dapat bermanfaat fiddunya wal akhiroh. Amiin...
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hudud
Hudud adalah bentuk
jamak dari had. Pengertian menurut bahasa adalah beberapa batas atau dinding.
Dalam istilah syara’ berarti nama salah satu kejahatan (jarimah), yang mengenai
harta benda orang, dan lain-lainnya. Hukumannya dinamakan juga hukuman hudud
untuk semua tindak pidana, dan disebut hukuman had untuk salah satu tindak
pidananya. Hukuman hudud berlainan, sesuai dengan jenis tindak pidananya.
Menurut hukum Islam, kalimah hudud berasal antara lain dari firman Allah:[1]
,,,ومن يتعد حدود الله
فأولئك هم الظالمون
Artinya:
“Dan barang siapa yang melanggar hudud (hukum-hukum Allah), maka
mereka adalah orang aniaya.”
(Q.S. Al-Baqarah: 229)
B. Macam-macam Tindak Pidana Hudud
1.
Zina
Zina adalah
melakukan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri,
atau diluar nikah. Zina termasuk perbuatan keji dan sesat yang dilarang oleh
Allah SWT, biasanya dilakukan oleh orang yang lemah imannya.
Islam melarang
perbuatan zina karena selain dapat merugikan orang lain, juga dapat menyebabkan
keturunan yang tidak jelas, baik dari pihak pelaku maupun korbannya. Allah SWT
bersabda:[2]
و لا تقربوا
الزنا إنه كان فاحشة وساء سبيلا
Artinya:
“dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah
perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.”
(Q.S. Al-Isra’: 32)
Macam-macam
Zina:
a.
Zina muhshan yaitu bagi orang yang sudah baligh, berakal,
merdeka, sudah pernah campur dengan jalan yang sah (nikah).
Hukuman (had) bagi muhshan adalah rajam atau dilempar dengan
batu sampai mati. Hukuman tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapat keterangan
dari empat saksi, selain dari pengakuan pelakunya sendiri.
b.
Zina ghoiru muhshan yaitu zinanya orang yang belum pernah
menikah, seperti gadis dengan perjaka.
Hukumannya adalah dijilid (dicambuk sebanyak 100 kali) dan
diasingkan ke daerah terpencil selama satu tahun. Adapun dalil bagi zina ghoiru
muhshan adalah firman Allah yang berbunyi:[3]
الزانية والزانى فاجلدوا كل واحد منهما ماءة جلدة
Artinya:
“perempuan yang berzina dan laki-laki
pezina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali deraan.”
(Q.S.
An-Nuur: 2)
2.
Qodhaf
Menurut bahasa, qodhaf artinya
melempar. Sedangkan menurut istilah artinya melempar tuduhan berbuat zina
kepada orang lain. Jika seseorang menuduh zina kepada orang lain dan tuduhannya
tersebut tidak disertai bukti yang kuat maka penuduhnya dikenai hukuman qodhaf.
Menuduh orang lain berbuat zina, dengan
tanpa bukti yang kuat sama artinya dengan memfitnah. Jadi qodhaf hukumnya
haram. Sebagaimana firman Allah SWT:
إن الذين يرمون المحصنات الغافلات المؤمنات لعنوا فى الدنيا والاخرة
ولهم عذاب عظيم
Artinya:
“sesungguhnya
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah (dari
perbuatan keji) lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat d dunia dan di
akhirat, dan bagi mereka adzab yang besar.” (Q.S. An-Nuur: 22)
Bagi orang yang menuduh orang lain berbuat
zina , dan tuduhannya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan maka ia
harus dikenai hukuman dera sebanyak 80 kali. Berdasarkan firman Allah SWT yang
berarti:
“dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq.” (Q.S. An-Nuur: 4)
Jika seorang hamba sahaya menuduh berbuat zina,
dan tidak menyertai bukti-bukti yang kuat, maka hukumannya adalah 40 kali
cambukan.
Hukuman qodhaf bagi penuduh zina
tanpa bukti dapat gugur apabila ia mampu menghadirkan empat saksi; pihak
tertuduh memaafkan perbuatannya; dan bagi suami yang menuduh istrinya berbuat
zina, dapat gugur hukumannya bila mampu menghadirkan empat saksi atau dengan
berani bersumpah atas nama Allah sebanyak empat kali.
3.
Minuman Keras
Miras adalah minuman yang memabukkan
seperti arak dan sebagainya. Hukumnya haram, dan bagi pelakunya adalah dosa
besar.
“hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum arak, berjudi, (berkorban) untuk
berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu dapat
keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah:
90)
Meminum barang haram walaupun tidak sampai
memabukkan, hukumnya tetap haram. Tidak hanya peminumnya yang mendapat dosa
besar akan tetapi juga bagi pembuat, pengedar, peracik, dan bagi siapa saja
yang ikut andil beredarnya barang haram tersebut.
Hukuman bagi orang yang minum miras, wajib
didera empat puluh kali, apabila ada dua orang saksi laki-laki, atau dia mengaku
sendiri.
4.
Mencuri
Mencuri artinya mengambil barang atau sesuatu
milik orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya dengan maksud untuk
memiliki. Mencuri adalah dosa besar dan dilaknat oleh Allah SWT.
Perbuatan mencuri sangat
merugikan orang lain. Oleh sebab itu, pelakunya harus dapat hukuman yang
setimpal dengan perbuatannya. Berdasar firman Allah:
والسارق
والسارقة فاقطعوا ايدهما
Berdasarkan ayat di atas, Imam
Syafi’i dan Imam Malik sepakat untuk merinci hukuman bagi pencuri, yaitu:
a.
Jika mencuri untuk yang pertama kali maka dipotong tangan kanannya.
b.
Jika mencuri untuk kedua kalinya maka dipotong kaki kirinya.
c.
Jika mencuri untuk ketiga kalinya maka dipotong tangan kirinya.
d.
Jikamencuri untuk keempat kalinya maka dipotong kaki kanannya.
e.
Jika mencuri untuk kelima dan seterusnya, maka harus dita’zir dan
dipenjarakan sampai ia bertaubat.
5.
Bughah
Menurut bahasa
artinya mencari atau melampaui. Sedangkan menurut istilah adalah pembangkangan
atau tindakan separatis terhadap pemerintahan yang sah.
Kaum bughah
yang boleh diperangi apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
a.
Apabila mereka mempunyai kekuatan hingga berani melawan pemerintah
(imam yang adil).
b.
Mereka telah keluar dari kekuasaan pemerintahan hingga dalam
pemerintahan itu mereka membentuk pula pemerintahan lain dan mengangkat pula
seorang pemimpin.
c.
Terdapat kekeliruan paham sehingga mereka beranggapan bahwa mereka
tidak boleh keluar dari kuasa pemimpin pemerintahan.
d.
Setelah diajak berunding dengan bijaksana tetapi masih membangkang.
e.
Apabila mereka telah melakukan kekacauan dalam negeri, seperti
membakar, membunuh dan sebagainya.
Apabila pemberontakan telah terjadi, langkah pertama adalah
mengajak kedua golongan itu untuk berdamai saja, yaitu golongan yang diserang
dan yang menyerang, terutama tokoh-tokohnya(pemimpinnya). Apabila para pelaku bughoh
masih membangkang maka tindakan yang harus dilakukan adalah memeranginya,
kemudian jika telah tertangkap harus diadili di muka umum untuk dimintai
pertanggungjawabannya.
c.
Hikmah hudud
1.
Zina
-
Menjaga kesucian dan harga diri
-
Terpeliharanya keturunan yang sah dan jelas
-
Terjaga dari penyakit-penyakit kotor dan berbahaya
2.
Qodhaf
-
membuat orang tidak sembarangan menuduh orang lain
-
dapat menjaga nama baik seseorang dari tuduhan dan fitnah yang
kejam
3.
Minuman Keras
-
agar terhindar dari penyakit yang dapat mengganggu kesehatan fisik
maupun mental
-
agar tidak mengganggu ketenangan orang lain
4.
Mencuri
-
harta orang lain dapat terjaga
-
turut mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan tentram
5.
Bughah
-
terciptanya situasi dan klondisi negara yang aman
-
hilangnya rasa takut dan was-was masyarakat
-
terjadinya persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa[4]
BAB III
KESIMPULAN
Hudud adalah nama salah
satu kejahatan (jarimah), yang mengenai harta benda orang, dan lain-lainnya.
Macam-macam Tindak Pidana Hudud
1.
Zina
2.
Qodhaf
3.
Minuman keras
4.
Mencuri
5.
Bughoh
Hikmah adanya hudud adalah agar terciptanya hidup yang aman,
nyaman, tentram.
Daftar Pustaka
-
As’ad, Mahrus. 2005. Memahami Fiqh Madrasah Aliyah Kelas 2.
Bandung: CV. Armico.
-
Mas’ud, Ibnu. 2007. Fiqh Madzhab Syafi’i. Bandung: CV
Pustaka Setia.
-
Rasjid, Sulaiman. 1954. Fiqih Islam. Jakarta: Attahiriyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar