Sugeng Rawuh

Gubuk Cerita

Sabtu, 17 November 2012

Some One Like You (Song by: Adele)

A C#m/Ab

I heard that you're settled down

F#m

That you found a girl

D

And you're married now

A C#m/Ab

I heard that your dreams came true

F#m

Guess she gave you things

D

I didn't give to you

A C#m/Ab

Old friend why are you so shy

F#m

It ain't like you to hold back

D

Or hide from light

E9 F#m D

I hate to turn up out of the blue uninvited but

I couldn't stay away I couldn't fight it

E9

I'd hoped you'd see my face

F#m D E/D

And that you'd be reminded that for me it isn't over

A E F#m D

Never mind, I find someone like you

A E F#m D

I wish nothing but the best for you too

A E F#m D

Don't forget me, I beg, I re-member you said

A E F#m D

Sometimes it lasts in love but sometimes it hurts in-stead

A E F#m D

Sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead, yeah

A C#m/Ab

You'd know how time flies

F#m

Only yesterday

D

was the time of our lives

A

We were born and raised

C#m/Ab

In a summer haze

F#m D

Bound by the surprise of our glory days

E9 F#m D

I hate to turn up out of the blue uninvited but

I couldn't stay away I couldn't fight it

E9

I'd hoped you'd see my face

F#m D D5-/9 D D5-

And that you'd be reminded that for me it isn't over

A E F#m D

Never mind I find someone like you

A E F#m D

I wish nothing but the best for you too

A E F#m D

Don't forget me I beg I re-member you said

A E F#m D

Sometimes it lasts in love but sometimes it hurts in-stead, yeah

E

Nothing compares no worries or cares

F#m

Regrets and mistakes their memories make

D

Who would have known how

Bm C#m D D5-

Bitter-sweet this would taste

A E/Ab F#m D

Never mind I'll find someone like you

A E/Ab F#m D

I wish nothing but the best for you too

A E/Ab F#m D

Don't forget me I beg I re-member you said

A E/Ab F#m D

Sometimes it lasts in love but sometimes it hurts in-stead

A E F#m D

Never mind I'll find someone like you

A E F#m D

I wish nothing but the best for you too

A E F#m D

Don't forget me I beg I re-member you said

A E F#m D

Sometimes it lasts in love but sometimes it hurts in-stead

A E F#m D

Sometimes it lasts in love but sometimes it hurts in-stead

A E F#m D

Sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead

Yeah Yeah

D D/E D7+ D A

Rabu, 14 November 2012

Tiba-Tiba


Pagi itu isak sesak menusuk sedalam-dalamnya jiwa
Serpihan-serpihan kenangan memburu membasahi ayat-ayat yang kudaras
Tiba-tiba aku merasa sedikit-sesal-untuk waktu yang sekian lama berlalu?

Sudut kamar, 11112012


Kamis, 08 November 2012

tanpa judul

Derak-derak kaki berlarian, meninggalkan jejak-jejak yang kemudian terhapus oleh ombak. Aku berlari kencang, menghindari kejaranmu. Dan kau memburuku mengikutiku pada arah lariku. Jerit-jerit kecil dan tawa ramai dari mulutku dan mulutmu, bersamaan suara ombak.
“ampun, sudah, cukup, berhenti. Aku tak sanggup lagi” nafasku tak beraturan. Aku terduduk kelelahan, senyum tak pernah lepas dari bibirku. Pun dirimu, sambil mengusap peluh di dahimu, kau mengekor duduk di sampingku. “Cuma segitu? Payah.” Nyinyirmu mengejekku. Aku masih mengatur nafas sampai normal.
Ombak masih dengan garangnya membentur bibir pantai. Kupejamkan mata, dan ikut merasakan belaian ombak, dengan angin yang tak pernah lepas beriringan. Kita terdiam untuk beberapa saat menikmati keajaiban alam yang diberikan tuhan.
Kuamati wajahmu, keningmu, matamu, hidungmu, bibirmu.
“hai, kenapa kita tak mencoba mendekati air laut?” selorohku
“jangan, berbahaya” sergahmu
“tidak apa-apa asal kita mati berdua…” aku tertawa, kau tertawa. Dan semakin mengecil suara kita. Lalu kembali terdiam.
Kurasakan tanganku yang hangat karena genggamanmu, aku terdiam, kau terdiam. Senja semakin merapuh, para nelayan bertolak arah dari lautan, sepasang burung berkibaran di atas lautan, terbang bebas dengan kicau-kicaunya, entah apa yang mereka bicarakan, terlintas dalam pikirku jika mereka adalah kita, tentu akan sangat menyenangkan bebas terbang dan hanya berdua. Atau seperti sekarang yang hanya terdiam dan merasakan kehangatan tangan masing-masing.
“ayo kita pulang” sambil kau lepaskan genggamanmu. Aku mengikutimu dari belakang.
Pulang selalu menjadi kata menakutkan. Sampai pada jalan ini, kita akan berada di jalan masing-masing. Aku akan berada di jalanku, dan kau berada di jalanmu. aku akan menunggu dengan gundah, menanti  pertemuan kita selanjutnya yang entah kapan akan terjadi, atau mungkin tidak akan pernah terjadi.
***
Tak ada cerita tentang kita. Kita adalah air yang mengalir, mengikuti arusnya. Tak ada ikrar, taka da janji, kita adalah burung yang bebas terbang, dan akan berteduh ketika membutuhkan kehangatan dari derasnya hujan. Begitulah kita. Kita akan bertemu jika kita ingin bertemu, dan begitu sebaliknya. Kita tak butuh sebab untuk bersama, dan kita tak butuh alasan untuk berpisah. Hanya saja pertanyaan sering timbul diam-diam dalam benakku, jika aku bukan siapa-siapa kenapa ada nyeri di dada dan menimbulkan sesak tak kunjung reda.
Tak ada kata pertemuan begitu juga tak akan ada kata perpisahan. Kita satu hanya saat bersama, dan selanjutnya adalah pribadi yang berbeda. Yang ingin kutanyakan apakah kau juga timbul pertanyaan seperti dalam benakku?
Ah tentu saja ini adalah pikiranku saja.
Sekian hari aku akan tersibukkan oleh pekerjaan kantor, dan itu adalah obat rasa rinduku yang menggunung padamu. Kedip-kedip kursor komputer membuatku sementara lupa akan dirimu, bayangmu yang melayang-layang dalam pikirku. Seringkali aku merasa bosan melihat layar hpku yang kuharapkan akan ada namamu yang muncul di sana tapi tak pernah ada. Aku tak punya keberanian untuk menanyakan kabarmu, biarpun seberapa gundahku tanpa secuil kabar darimu. Yang bisa kulakukan hanyalah menunggu kedatanganmu. Aku tahu sudah ada seseorang yang lebih bisa merawatmu dengan baik di sana. Tetapi terkadang aku ingin akulah yang ada di sana saat ini,bukan dia yang entah siapa aku pun tak tahu rupanya.
***
“sudah lamakah?” kurasakan hawa tubuhmu yang mendekat dan duduk tepat di sampingku. Masih di tempat yang sama, pantai dengan ombak riuhnya.
“belum” kita terdiam lama.
Wajahmu, seperti ada mendung di sana. Inginku menggenggam tanganmu yang hangat, yang membuatku sesak berhari-hari. Tapi aku tak punya keberanian lebih.  aku ikut terdiam.
Saat itu ombak pasang, riuhnya membentur karang-karang mengisi sunyi yang tercipta di antara kita. Aku tak pernah merasa setenang ini, berada di sampingmu walaupun hanya dengan senyap.
Setelah sekian lama terdiam, kau memelukku erat, dan kurasakan degup jantungku sendiri memukul-mukul dada. Sepertinya kau tak peduli, kau tetap memelukku erat seakan tak ingin kau lepaskan. Aku menahan nafas, menunggu apakah yang hendak kau utarakan. Andai waktu bisa berhenti aku ingin waktu berhenti saat ini, dan tetap begini.
“seminggu yang lalu, kabar bahagia itu datang. Aku akan menjadi seorang ayah”
Bisikmu parau, aku tak bisa mencerna dengan baik kata-kata yang keluar dari bibirmu. Aku tak bisa menerka benar apakah kebahagiaan terpancar di wajahmu. Aku hanya merasakan punggungku basah. Kau masih memelukku erat.
Aku masih terdiam, lama.
#aku masih merasakan terakhir kali aku merasa begitu bahagia ketika kurasakan hangatnya rengkuhanmu.

Senin, 05 November 2012

HUDUD

BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari, sudah tentu manusia berhubungan antara satu dengan lainnya. Setiap orang mempunyai bermacam-macam kepentingan, misalnya kepentingan rohani, kehormatan, kemerdekaan dan lainnya. Adakalanya kepentingan tersebut bertentangan antara satu dan lainnya. Oleh sebab itu, perlu diadakan hukum-hukum atau aturan-aturan yang membatasi hak dan kewajiban masing-masing agar tidak bercampur. Kalau aturan ditiadakan dalam masyarakat, tentunya setiap orang akan bertindak sesuai nafsunya. Salah satu hukum atau aturan yang akan dipaparkan oleh pemakalah adalah tentang hudud dan hikmahnya. Semoga dapat bermanfaat fiddunya wal akhiroh.  Amiin...
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hudud
Hudud adalah bentuk jamak dari had. Pengertian menurut bahasa adalah beberapa batas atau dinding. Dalam istilah syara’ berarti nama salah satu kejahatan (jarimah), yang mengenai harta benda orang, dan lain-lainnya. Hukumannya dinamakan juga hukuman hudud untuk semua tindak pidana, dan disebut hukuman had untuk salah satu tindak pidananya. Hukuman hudud berlainan, sesuai dengan jenis tindak pidananya. Menurut hukum Islam, kalimah hudud berasal antara lain dari firman Allah:[1]
,,,ومن يتعد حدود الله فأولئك هم الظالمون
                      
Artinya:
“Dan barang siapa yang melanggar hudud (hukum-hukum Allah), maka mereka adalah orang aniaya.”
(Q.S. Al-Baqarah: 229)

B. Macam-macam Tindak Pidana Hudud
1.      Zina
            Zina adalah melakukan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri, atau diluar nikah. Zina termasuk perbuatan keji dan sesat yang dilarang oleh Allah SWT, biasanya dilakukan oleh orang yang lemah imannya.
            Islam melarang perbuatan zina karena selain dapat merugikan orang lain, juga dapat menyebabkan keturunan yang tidak jelas, baik dari pihak pelaku maupun korbannya. Allah SWT bersabda:[2]

و لا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة وساء سبيلا
Artinya:
“dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.”
(Q.S. Al-Isra’: 32)

Macam-macam Zina:
a.       Zina muhshan yaitu bagi orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah campur dengan jalan yang sah (nikah).
Hukuman (had) bagi muhshan adalah rajam atau dilempar dengan batu sampai mati. Hukuman tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapat keterangan dari empat saksi, selain dari pengakuan pelakunya sendiri.
b.      Zina ghoiru muhshan yaitu zinanya orang yang belum pernah menikah, seperti gadis dengan perjaka.
Hukumannya adalah dijilid (dicambuk sebanyak 100 kali) dan diasingkan ke daerah terpencil selama satu tahun. Adapun dalil bagi zina ghoiru muhshan adalah firman Allah yang berbunyi:[3]
الزانية والزانى فاجلدوا كل واحد منهما ماءة جلدة
                   Artinya:
                   “perempuan yang berzina dan laki-laki pezina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali deraan.”
(Q.S. An-Nuur: 2)
2.      Qodhaf
     Menurut bahasa, qodhaf artinya melempar. Sedangkan menurut istilah artinya melempar tuduhan berbuat zina kepada orang lain. Jika seseorang menuduh zina kepada orang lain dan tuduhannya tersebut tidak disertai bukti yang kuat maka penuduhnya dikenai hukuman qodhaf.
     Menuduh orang lain berbuat zina, dengan tanpa bukti yang kuat sama artinya dengan memfitnah. Jadi qodhaf hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah SWT:
إن الذين يرمون المحصنات الغافلات المؤمنات لعنوا فى الدنيا والاخرة ولهم عذاب عظيم
Artinya:
“sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah (dari perbuatan keji) lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat d dunia dan di akhirat, dan bagi mereka adzab yang besar.” (Q.S. An-Nuur: 22)
     Bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina , dan tuduhannya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan maka ia harus dikenai hukuman dera sebanyak 80 kali. Berdasarkan firman Allah SWT yang berarti:
“dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq.” (Q.S. An-Nuur: 4)
     Jika seorang hamba sahaya menuduh berbuat zina, dan tidak menyertai bukti-bukti yang kuat, maka hukumannya adalah 40 kali cambukan.
     Hukuman qodhaf bagi penuduh zina tanpa bukti dapat gugur apabila ia mampu menghadirkan empat saksi; pihak tertuduh memaafkan perbuatannya; dan bagi suami yang menuduh istrinya berbuat zina, dapat gugur hukumannya bila mampu menghadirkan empat saksi atau dengan berani bersumpah atas nama Allah sebanyak empat kali.
3.      Minuman Keras
     Miras adalah minuman yang memabukkan seperti arak dan sebagainya. Hukumnya haram, dan bagi pelakunya adalah dosa besar.
“hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum arak, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu dapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah: 90)
     Meminum barang haram walaupun tidak sampai memabukkan, hukumnya tetap haram. Tidak hanya peminumnya yang mendapat dosa besar akan tetapi juga bagi pembuat, pengedar, peracik, dan bagi siapa saja yang ikut andil beredarnya barang haram tersebut.
     Hukuman bagi orang yang minum miras, wajib didera empat puluh kali, apabila ada dua orang saksi laki-laki, atau dia mengaku sendiri.
4.      Mencuri
     Mencuri artinya mengambil barang atau sesuatu milik orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya dengan maksud untuk memiliki. Mencuri adalah dosa besar dan dilaknat oleh Allah SWT.
    Perbuatan mencuri sangat merugikan orang lain. Oleh sebab itu, pelakunya harus dapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Berdasar firman Allah:
والسارق والسارقة فاقطعوا ايدهما
    Berdasarkan ayat di atas, Imam Syafi’i dan Imam Malik sepakat untuk merinci hukuman bagi pencuri, yaitu:
a.       Jika mencuri untuk yang pertama kali maka dipotong tangan kanannya.
b.      Jika mencuri untuk kedua kalinya maka dipotong kaki kirinya.
c.       Jika mencuri untuk ketiga kalinya maka dipotong tangan kirinya.
d.      Jikamencuri untuk keempat kalinya maka dipotong kaki kanannya.
e.       Jika mencuri untuk kelima dan seterusnya, maka harus dita’zir dan dipenjarakan sampai ia bertaubat.

5.      Bughah
           Menurut bahasa artinya mencari atau melampaui. Sedangkan menurut istilah adalah pembangkangan atau tindakan separatis terhadap pemerintahan yang sah.
           Kaum bughah yang boleh diperangi apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
a.       Apabila mereka mempunyai kekuatan hingga berani melawan pemerintah (imam yang adil).
b.      Mereka telah keluar dari kekuasaan pemerintahan hingga dalam pemerintahan itu mereka membentuk pula pemerintahan lain dan mengangkat pula seorang pemimpin.
c.       Terdapat kekeliruan paham sehingga mereka beranggapan bahwa mereka tidak boleh keluar dari kuasa pemimpin pemerintahan.
d.      Setelah diajak berunding dengan bijaksana tetapi masih membangkang.
e.       Apabila mereka telah melakukan kekacauan dalam negeri, seperti membakar, membunuh dan sebagainya.

Apabila pemberontakan telah terjadi, langkah pertama adalah mengajak kedua golongan itu untuk berdamai saja, yaitu golongan yang diserang dan yang menyerang, terutama tokoh-tokohnya(pemimpinnya). Apabila para pelaku bughoh masih membangkang maka tindakan yang harus dilakukan adalah memeranginya, kemudian jika telah tertangkap harus diadili di muka umum untuk dimintai pertanggungjawabannya.

c.       Hikmah hudud
1.      Zina
-          Menjaga kesucian dan harga diri
-          Terpeliharanya keturunan yang sah dan jelas
-          Terjaga dari penyakit-penyakit kotor dan berbahaya
2.      Qodhaf
-          membuat orang tidak sembarangan menuduh orang lain
-          dapat menjaga nama baik seseorang dari tuduhan dan fitnah yang kejam
3.      Minuman Keras
-          agar terhindar dari penyakit yang dapat mengganggu kesehatan fisik maupun mental
-          agar tidak mengganggu ketenangan orang lain
4.      Mencuri
-          harta orang lain dapat terjaga
-          turut mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan tentram
5.      Bughah
-          terciptanya situasi dan klondisi negara yang aman
-          hilangnya rasa takut dan was-was masyarakat
-          terjadinya persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa[4]






BAB III
KESIMPULAN
   Hudud adalah nama salah satu kejahatan (jarimah), yang mengenai harta benda orang, dan lain-lainnya.

Macam-macam Tindak Pidana Hudud
1.      Zina
2.      Qodhaf
3.      Minuman keras
4.      Mencuri
5.      Bughoh

Hikmah adanya hudud adalah agar terciptanya hidup yang aman, nyaman, tentram.



Daftar Pustaka
-          As’ad, Mahrus. 2005. Memahami Fiqh Madrasah Aliyah Kelas 2. Bandung: CV. Armico.
-          Mas’ud, Ibnu. 2007. Fiqh Madzhab Syafi’i. Bandung: CV Pustaka Setia.
-          Rasjid, Sulaiman. 1954. Fiqih Islam. Jakarta: Attahiriyah.




[1] Mas’ud, Ibnu. Fiqh Madzhab Syafi’i. Bandung: CV Pustaka Setia. 2007. Hal: 479

[2] Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam. Jakarta: Attahiriyah. 1954. Hal:412
[3] As’ad, Mahrus. Memahami Fiqh Madrasah Aliyah Kelas 2. Bandung: CV. Armico. 2005. Hal: 27

[4] As’ad, Mahrus. Memahami Fiqh Madrasah Aliyah Kelas 2. Bandung: CV. Armico. 2005. Hal: 28